Langsung ke konten utama

LSM PEDANG KEADILAN PERJUANGAN DPW PROVINSI LAMPUNG RESMI KANTONGI STLK KESBANGPOL, SIAP AWALI PERJUANGAN SOSIAL DAN PENGAWALAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT


Lampung | Kennedynews.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung secara resmi telah mengantongi Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung sebagai bentuk legalitas dan pengakuan administratif organisasi di wilayah Provinsi Lampung. Senin, (25/05/2026).

STLK tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 mengenai pelaporan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, keberadaan organisasi sosial kemasyarakatan juga sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam aspek perlindungan hukum dan hak masyarakat, LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung turut mengedepankan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan masyarakat, keadilan sosial, dan kepastian hukum.

Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung, M. Rizqi Alfirmando menyampaikan sekira pukul 16:49 WIB bahwa legalitas tersebut menjadi langkah awal organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol, advokasi masyarakat, pendampingan sosial, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.

“LSM Pedang Keadilan Perjuangan hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai wadah perjuangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengawal keadilan, memberikan perlindungan sosial, serta mendorong transparansi dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan LSM harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dengan tetap mengedepankan etika, profesionalisme, asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Dalam menjalankan tugas dan perjuangannya, LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk:

- Mengawal aspirasi masyarakat;
- Membela hak-hak masyarakat kecil;
- Memberikan pendampingan sosial dan advokasi hukum;
- Mendorong transparansi dan supremasi hukum;
- Mengawal penerapan KUHP dan KUHAP secara adil dan profesional;
- Menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Menjalin sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan sosial.

Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, memperkuat kepedulian sosial, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan telah diterbitkannya STLK tersebut, LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung menegaskan kesiapan organisasinya untuk aktif hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan perjuangan sosial, pengawasan hukum, pendampingan masyarakat, dan kemanusiaan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

“Bersatu Dalam Perjuangan, Tegak Dalam Kebenaran.”

(Rizqi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi: Suara Tegas dari Lampung Utara untuk Tertib Pajak dan Etika Transportasi Daerah

  Lampung Utara , Menyongsong berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi tampil ke depan sebagai pelopor gerakan sadar pajak di sektor transportasi daerah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh pemilik dan sopir angkutan kota Lampung Utara untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir. Selasa (21/10/25). Direktur Utama M. Rizqi Alfirmando menyampaikan pesan lugas namun berkelas: “Jangan tunggu waktu habis. Pajak yang kita bayarkan adalah cermin integritas, tanggung jawab, dan kebanggaan sebagai warga negara. Setiap rupiah pajak yang kita setor kembali untuk kita untuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lancar, dan masa depan Lampung Utara yang maju,” ujar Rizqi dalam keterangan pers di kantor pusat PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171, RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Sekitar pukul 21.45 WIB. Legalitas dan Kred...