DASAR HUKUM DAN ATURAN PERUSAHAAN
PT. BENGKEL MOBIL DAN LAS RIZQI
1. BADAN HUKUM PT
PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi merupakan badan hukum resmi berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan ini berdiri dan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban penuh,
baik dalam menjalankan kegiatan usaha maupun dalam menjalin hubungan hukum dengan pihak lain.
Identitas Badan Hukum:
Nama Resmi: PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi
Nomor Pengesahan AHU: AHU-007424.AH.01.03.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB): 2907250124531
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1000000004521902
Nomor Anggota KADIN: 24291803-25092615001
Nomor Anggota UKM Indonesia: 102124-0702-25
Alamat Kantor:
Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171 RT/RW 004/005, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara.
2. DASAR HUKUM UTAMA
Perusahaan dan seluruh pengurus menjalankan kegiatan berdasarkan hukum Republik Indonesia, antara lain:
1. UU No. 40 Tahun 2007 – Tentang Perseroan Terbatas.
2. UU No. 11 Tahun 2020 – Tentang Cipta Kerja.
3. PP No. 8 Tahun 2021 – Tentang OSS-RBA.
4. UU No. 7 Tahun 2021 – Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
5. UU No. 20 Tahun 2008 – Tentang UMKM.
6. UU No. 22 Tahun 2009 – Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 – Tentang Perlindungan Konsumen.
8. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 – Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. BIDANG HUKUM INTERNAL
Mengatur hubungan antar anggota, pengurus, dan mitra.
Menegakkan kode etik dan disiplin perusahaan.
Melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan di luar hukum.
Semua keputusan hukum berada di bawah pengawasan Bidang Hukum dan Pembina.
4. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Wajib mematuhi aturan dan keputusan perusahaan.
Menjaga nama baik dan rahasia perusahaan.
Berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan resmi.
Dilarang menggunakan nama perusahaan tanpa izin sah.
5. PENEGAKAN HUKUM
Sanksi: Teguran lisan → Teguran tertulis → Pemberhentian → Pelaporan ke aparat hukum.
Pengawasan dilakukan oleh Bidang Hukum dan Pembina Perusahaan.
6. PERLINDUNGAN HUKUM
Perusahaan menyediakan Kuasa Hukum dan Pendamping Hukum resmi.
Perlindungan berlaku bagi pengurus dan anggota yang bekerja sesuai aturan.
Semua urusan hukum dikoordinasikan dengan lembaga resmi terkait.
7. KOMITMEN HUKUM
PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi berkomitmen untuk:
Menjalankan seluruh kegiatan sesuai hukum negara.
Menjunjung tinggi keadilan, tanggung jawab, dan transparansi.
Menjadi contoh perusahaan yang tertib administrasi dan taat hukum.
Penanggung Jawab Hukum:
M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC
Direktur Utama PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi
Periode Tahun 2025
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah mendaftar sebagai anggota PT BENGKEL MOBIL DAN LAS RIZQI.
Data Anda telah kami terima. Tim kami akan menghubungi Anda melalui WhatsApp / Telepon untuk konfirmasi pembayaran administrasi dan pengiriman KTA & Sertifikat Resmi.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, hubungi: +62 895-2094-6694 (Rizqi) atau Instagram/Facebook: @bengkelmobillasrizqi