Langsung ke konten utama

Tentang Hukum PT

DASAR HUKUM DAN ATURAN PERUSAHAAN

PT. BENGKEL MOBIL DAN LAS RIZQI

1. BADAN HUKUM PT


PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi merupakan badan hukum resmi berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perusahaan ini berdiri dan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban penuh,

baik dalam menjalankan kegiatan usaha maupun dalam menjalin hubungan hukum dengan pihak lain.

Identitas Badan Hukum:

Nama Resmi: PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi

Nomor Pengesahan AHU: AHU-007424.AH.01.03.Tahun 2025

Nomor Induk Berusaha (NIB): 2907250124531

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1000000004521902

Nomor Anggota KADIN: 24291803-25092615001

Nomor Anggota UKM Indonesia: 102124-0702-25


Alamat Kantor:

Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171 RT/RW 004/005, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara.

2. DASAR HUKUM UTAMA

Perusahaan dan seluruh pengurus menjalankan kegiatan berdasarkan hukum Republik Indonesia, antara lain:

1. UU No. 40 Tahun 2007 – Tentang Perseroan Terbatas.

2. UU No. 11 Tahun 2020 – Tentang Cipta Kerja.

3. PP No. 8 Tahun 2021 – Tentang OSS-RBA.

4. UU No. 7 Tahun 2021 – Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

5. UU No. 20 Tahun 2008 – Tentang UMKM.

6. UU No. 22 Tahun 2009 – Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. UU No. 8 Tahun 1999 – Tentang Perlindungan Konsumen.

8. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 – Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. BIDANG HUKUM INTERNAL

Mengatur hubungan antar anggota, pengurus, dan mitra.

Menegakkan kode etik dan disiplin perusahaan.

Melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan di luar hukum.

Semua keputusan hukum berada di bawah pengawasan Bidang Hukum dan Pembina.

4. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Wajib mematuhi aturan dan keputusan perusahaan.

Menjaga nama baik dan rahasia perusahaan.

Berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan resmi.

Dilarang menggunakan nama perusahaan tanpa izin sah.

5. PENEGAKAN HUKUM

Sanksi: Teguran lisan → Teguran tertulis → Pemberhentian → Pelaporan ke aparat hukum.

Pengawasan dilakukan oleh Bidang Hukum dan Pembina Perusahaan.

6. PERLINDUNGAN HUKUM

Perusahaan menyediakan Kuasa Hukum dan Pendamping Hukum resmi.

Perlindungan berlaku bagi pengurus dan anggota yang bekerja sesuai aturan.

Semua urusan hukum dikoordinasikan dengan lembaga resmi terkait.

7. KOMITMEN HUKUM

PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi berkomitmen untuk:

Menjalankan seluruh kegiatan sesuai hukum negara.

Menjunjung tinggi keadilan, tanggung jawab, dan transparansi.

Menjadi contoh perusahaan yang tertib administrasi dan taat hukum.

Penanggung Jawab Hukum:

M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC

Direktur Utama PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi

Periode Tahun 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi: Suara Tegas dari Lampung Utara untuk Tertib Pajak dan Etika Transportasi Daerah

  Lampung Utara , Menyongsong berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi tampil ke depan sebagai pelopor gerakan sadar pajak di sektor transportasi daerah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh pemilik dan sopir angkutan kota Lampung Utara untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir. Selasa (21/10/25). Direktur Utama M. Rizqi Alfirmando menyampaikan pesan lugas namun berkelas: “Jangan tunggu waktu habis. Pajak yang kita bayarkan adalah cermin integritas, tanggung jawab, dan kebanggaan sebagai warga negara. Setiap rupiah pajak yang kita setor kembali untuk kita untuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lancar, dan masa depan Lampung Utara yang maju,” ujar Rizqi dalam keterangan pers di kantor pusat PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171, RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Sekitar pukul 21.45 WIB. Legalitas dan Kred...