Langsung ke konten utama

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi: Suara Tegas dari Lampung Utara untuk Tertib Pajak dan Etika Transportasi Daerah

 


Lampung Utara, Menyongsong berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi tampil ke depan sebagai pelopor gerakan sadar pajak di sektor transportasi daerah.
Seruan ini ditujukan kepada seluruh pemilik dan sopir angkutan kota Lampung Utara untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir. Selasa (21/10/25).

Direktur Utama M. Rizqi Alfirmando menyampaikan pesan lugas namun berkelas:

“Jangan tunggu waktu habis. Pajak yang kita bayarkan adalah cermin integritas, tanggung jawab, dan kebanggaan sebagai warga negara. Setiap rupiah pajak yang kita setor kembali untuk kita untuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lancar, dan masa depan Lampung Utara yang maju,” ujar Rizqi dalam keterangan pers di kantor pusat PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171, RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Sekitar pukul 21.45 WIB.

Legalitas dan Kredibilitas Teruji
PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi berdiri dengan legalitas badan hukum resmi AHU-007424.AH.01.30.Tahun 2025, menjadi simbol kepercayaan publik dalam layanan otomotif dan pengelolaan armada transportasi.
Perusahaan ini juga terdaftar aktif di:
KADIN Indonesia (Nomor: 24291803-25092615001),
UKM Indonesia (Nomor: 102124-0702-25),
serta terlibat aktif dalam pembinaan sektor usaha mikro dan transportasi daerah.

Kredibilitas hukum dan administratif ini menjadi pijakan kokoh bagi perusahaan untuk terus membangun budaya kerja profesional dan patuh aturan.

Landasan Konstitusi dan Payung Hukum
Gerakan sadar pajak yang diinisiasi PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi berpijak pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Selain itu, ketentuan ini ditegaskan melalui:

UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan dasar tersebut, pelaku usaha transportasi diharapkan memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata dari partisipasi dalam pembangunan bangsa.

Kompetensi Bersertifikat dan Integritas Profesional

Sebagai pemimpin yang menekankan profesionalisme, M. Rizqi Alfirmando telah mengantongi Sertifikasi Kompetensi Brevet Pajak A/B Terapan dari PT Skill Development Academy (Badan Hukum AHU-008785.AH.01.31.Tahun 2025, NIB 070223088865).

Sertifikasi ini mengukuhkan kemampuan dalam:

Analisis dan pelaporan pajak badan serta pribadi, Penerapan prinsip hukum fiskal nasional, dan penerapan SKKNI Bidang Perpajakan sebagai standar etika dan keterampilan.
Dengan bekal tersebut, Rizqi tidak hanya membangun usaha, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan pajak di kalangan sopir dan pelaku angkutan.

Didampingi Praktisi Hukum, Dijalankan dengan Etika
Dalam menjalankan program sosialisasi dan pembinaan, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi bekerja sama dengan praktisi hukum dan konsultan legal usaha.
Langkah ini memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai koridor hukum, menjaga transparansi, serta memberikan edukasi hukum ringan kepada para sopir dan pemilik kendaraan.

“Kita semua satu wadah dan satu tujuan mewujudkan transportasi yang tertib, aman, dan berintegritas. Dengan hukum sebagai pedoman dan pajak sebagai kewajiban, kita buktikan bahwa Lampung Utara bisa jadi contoh daerah yang tertib dan bermartabat,” tegas Rizqi.

Keterbukaan dan Layanan Publik
Untuk memudahkan komunikasi dan pembinaan, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi membuka akses layanan dan informasi melalui nomor resmi +62 895-2094-6694. Kontak ini dapat digunakan oleh masyarakat, pemilik kendaraan, serta sopir angkutan untuk konsultasi, verifikasi pajak, maupun informasi pemutihan yang berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Kesimpulan
Dengan fondasi hukum yang kuat, sertifikasi profesional, dan pendampingan hukum yang kredibel, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi tampil sebagai pelopor tertib pajak di sektor transportasi daerah.
Perusahaan ini menegaskan bahwa pajak bukan sekadar beban, melainkan kehormatan bukti nyata bahwa pelaku angkutan Lampung Utara siap maju bersama, patuh aturan, dan beretika dalam bekerja.

Rilis ini menjadi momentum penting: dari bengkel rakyat menuju kesadaran kolektif, dari kepatuhan individu menuju kemajuan daerah.
Lampung Utara tertib, sopir sejahtera, dan pajak jadi bukti cinta untuk negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini