Langsung ke konten utama

Kode Etik

KODE ETIK PT. BENGKEL MOBIL DAN LAS RIZQI

1. PENGERTIAN UMUM

Kode Etik ini merupakan pedoman moral, perilaku, dan profesionalisme bagi seluruh pimpinan, anggota, karyawan, serta mitra kerja di lingkungan PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi.

Tujuan Kode Etik ini adalah untuk memastikan setiap kegiatan usaha, pelayanan, dan kerja sama dijalankan dengan integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta menghormati hukum yang berlaku.

2. ASAS DAN NILAI UTAMA

Seluruh insan PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar berikut:

1. Kejujuran - Menjaga kepercayaan pelanggan, rekan kerja, dan masyarakat.

2. Tanggung Jawab - Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan kesadaran hukum.

3. Profesionalisme - Memberikan pelayanan dengan standar mutu tinggi dan kompeten.

4. Transparansi - Menyampaikan informasi usaha dengan jujur, terbuka, dan akurat.

5. Keadilan - Menghindari diskriminasi dan memperlakukan semua pihak secara adil.

6. Kepatuhan Hukum - Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan Kemenkumham, KADIN, dan lembaga UMKM/UKM.

3. KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN

a. Menjaga nama baik perusahaan di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

b. Tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, penipuan, atau pungutan di luar ketentuan resmi perusahaan.

c. Menjaga rahasia perusahaan dan data pelanggan.

d. Tidak melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau premanisme di lingkungan kerja.

e. Mengutamakan keselamatan kerja dan kenyamanan pelanggan.

f. Menghindari konflik kepentingan dengan mitra atau pelanggan.

4. KODE ETIK HUBUNGAN EKSTERNAL

a. Menjalin hubungan kerja sama yang sehat, transparan, dan saling menguntungkan.

b. Menolak segala bentuk gratifikasi, suap, atau hadiah yang memengaruhi keputusan profesional.

c. Berkoordinasi secara terbuka dengan lembaga hukum, pemerintah, dan mitra sosial.

d. Menghormati hak-hak konsumen dan masyarakat sekitar.

5. KODE ETIK MEDIA DAN PUBLIKASI

a. Setiap informasi, berita, atau publikasi yang diterbitkan oleh perusahaan wajib berdasarkan fakta dan kebenaran data.

b. Redaksi dan tim publikasi dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, atau menyerang kehormatan pihak lain.

c. Semua konten yang diterbitkan di bengkelmobildanlasrizqi.blogspot.com wajib mengikuti Pedoman Media Siber Indonesia dan Undang-Undang ITE.

d. Informasi perusahaan hanya boleh disampaikan oleh pihak berwenang atau tim redaksi resmi.

6. PENEGAKAN KODE ETIK

1. Pelanggaran terhadap Kode Etik akan dikenakan sanksi internal, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian, hingga pelaporan ke aparat hukum bila terdapat unsur pidana.

2. Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Bidang Hukum dan Pembina Perusahaan.

3. Setiap anggota memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran etik secara bertanggung jawab tanpa rasa takut atau tekanan.

7. PENUTUP

Kode Etik ini menjadi dasar perilaku seluruh pengurus dan anggota PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan diterapkannya Kode Etik ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang profesional, aman, jujur, dan bermartabat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

Disahkan oleh:

Direktur Utama PT. Bengkel Mobil dan Las Rizqi

M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC

Periode Tahun 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi: Suara Tegas dari Lampung Utara untuk Tertib Pajak dan Etika Transportasi Daerah

  Lampung Utara , Menyongsong berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi tampil ke depan sebagai pelopor gerakan sadar pajak di sektor transportasi daerah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh pemilik dan sopir angkutan kota Lampung Utara untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir. Selasa (21/10/25). Direktur Utama M. Rizqi Alfirmando menyampaikan pesan lugas namun berkelas: “Jangan tunggu waktu habis. Pajak yang kita bayarkan adalah cermin integritas, tanggung jawab, dan kebanggaan sebagai warga negara. Setiap rupiah pajak yang kita setor kembali untuk kita untuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lancar, dan masa depan Lampung Utara yang maju,” ujar Rizqi dalam keterangan pers di kantor pusat PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171, RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Sekitar pukul 21.45 WIB. Legalitas dan Kred...