Langsung ke konten utama

STNK Motor Milik Bapak Hermansyah Hilang, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi Resmi Lapor ke Polsek Kotabumi Kota


BMLR | Lampung Utara | 29 Oktober 2025
Sebuah dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Bapak Hermansyah dilaporkan hilang ke Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh M. Rizqi Alfirmando, selaku Direktur Utama PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, yang bertindak atas dasar kuasa dari pemilik kendaraan.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: STKTLK/813/X/2025/SPKT/SEK KOTABUMI KOTA, laporan diterima oleh pihak kepolisian pada 24 Oktober 2025 pukul 10.17 WIB.
Kehilangan terjadi saat perjalanan dari Kantor Pemda menuju Way Abung, wilayah Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Adapun dokumen yang dilaporkan hilang adalah 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan:

Nomor Polisi: BE 4322 JV

Nomor Rangka: MH1JF25LE4K93768

Nomor Mesin: JF25E1510748

Dalam keterangannya, M. Rizqi Alfirmando menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepatuhan hukum perusahaan terhadap administrasi kendaraan yang berada di bawah pengelolaan PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan seluruh aset yang berada dalam tanggung jawab perusahaan tercatat secara sah dan aman secara hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat tanda laporan kehilangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan, dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait, seperti Samsat atau Polres setempat.

Dengan diterbitkannya surat laporan ini, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses administrasi penggantian STNK, sekaligus mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga dokumen penting kendaraan pribadi maupun perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi: Suara Tegas dari Lampung Utara untuk Tertib Pajak dan Etika Transportasi Daerah

  Lampung Utara , Menyongsong berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi tampil ke depan sebagai pelopor gerakan sadar pajak di sektor transportasi daerah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh pemilik dan sopir angkutan kota Lampung Utara untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir. Selasa (21/10/25). Direktur Utama M. Rizqi Alfirmando menyampaikan pesan lugas namun berkelas: “Jangan tunggu waktu habis. Pajak yang kita bayarkan adalah cermin integritas, tanggung jawab, dan kebanggaan sebagai warga negara. Setiap rupiah pajak yang kita setor kembali untuk kita untuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lancar, dan masa depan Lampung Utara yang maju,” ujar Rizqi dalam keterangan pers di kantor pusat PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171, RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Sekitar pukul 21.45 WIB. Legalitas dan Kred...