Langsung ke konten utama

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi Mantapkan Langkah Hukum, Resmikan Divisi Kuasa dan Pendamping Hukum Sejak Juli

 

Lampung Utara - Sejak bulan Juli 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi resmi membentuk Divisi Bidang Hukum yang terdiri dari kuasa hukum dan pendamping hukum profesional dari berbagai latar belakang keilmuan serta pengalaman hukum nasional.

Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi kelembagaan tahun 2025 yang menegaskan keseriusan perusahaan dalam memperkuat landasan hukum dan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha dan anggota di bawah naungan badan hukum PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi.

Divisi Bidang Hukum ini dibentuk berdasarkan legalitas perusahaan dengan nomor AHU-007424.AH.01.03.Tahun 2025 dan berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan, konsultasi, serta penyelesaian perkara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun susunan tim hukum yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Kuasa Hukum:

Adv. M. Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., C.P.S., C.Med., CCD., CIRP

Adv. Yoga Hendri, S.Gz., S.H., M.M., C.PS

Adv. Marwaji, S.H.

Pendamping Hukum:

IPDA Hi. Octa Biantara NS, S.H., M.H., CLA., C.P.S., C.GMC

Brigpol Briyan Dwi Julianto, S.H.

Erda Sri Rahayu, S.H.

Divisi ini menangani berbagai bidang hukum, antara lain:

1. Hukum Perdata dan Korporasi

2. Hukum Pidana dan Perlindungan Anggota

3. Hukum Administrasi dan Pemerintahan

4. Hukum Bisnis dan Perizinan

5. Edukasi dan Sosialisasi Hukum Internal

Selain memberikan pendampingan, tim ini juga berperan dalam edukasi hukum kepada anggota, penyusunan kebijakan internal, serta penanganan persoalan hukum perdata maupun pidana yang berkaitan dengan nama baik perusahaan.

Dengan terbentuknya tim hukum sejak bulan Juli 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi memastikan seluruh langkah dan kebijakan perusahaan berjalan di bawah payung hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel.

“Kami berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Setiap kegiatan usaha dan anggota kini berada dalam pendampingan kuasa hukum dan konsultan profesional, demi menjaga kredibilitas serta kepatuhan terhadap hukum,” ujar perwakilan Divisi Legal & Corporate Affairs PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi.

Alamat Kantor:

Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No. 171 RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kontak Person: +62 895-2094-6694

Rilis ini dipublikasikan oleh PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi sebagai bagian dari transparansi publik dan informasi resmi Divisi Legal & Corporate Affairs.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi: Suara Tegas dari Lampung Utara untuk Tertib Pajak dan Etika Transportasi Daerah

  Lampung Utara , Menyongsong berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi tampil ke depan sebagai pelopor gerakan sadar pajak di sektor transportasi daerah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh pemilik dan sopir angkutan kota Lampung Utara untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir. Selasa (21/10/25). Direktur Utama M. Rizqi Alfirmando menyampaikan pesan lugas namun berkelas: “Jangan tunggu waktu habis. Pajak yang kita bayarkan adalah cermin integritas, tanggung jawab, dan kebanggaan sebagai warga negara. Setiap rupiah pajak yang kita setor kembali untuk kita untuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lancar, dan masa depan Lampung Utara yang maju,” ujar Rizqi dalam keterangan pers di kantor pusat PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No.171, RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Sekitar pukul 21.45 WIB. Legalitas dan Kred...